PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 494
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Ketentuan Pasal 495 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
