PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal; c. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelayanan teknis kerja sama luar negeri; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, arsip dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 382 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
