PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 379
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Persyaratan Kerja; c. Direktorat Pengupahan; d. Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial; dan f. Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
