PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan; b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan; c. koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan serta pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); d. koordinasi tata usaha keuangan dan penyelesaian kerugian Negara; e. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
f. koordinasi, pembinaan pengelolaan dan penyusunan laporan Barang Milik Negara (BMN) tingkat Kementerian; g. koordinasi, pembinaan dan penyusunan laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian; dan h. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
