PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Prasarana BLK yang telah dibangun di atas lahan kurang dari 5.000m2 (lima ribu meter persegi) sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
