PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 28
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Keputusan Menteri yang bersifat substantif.
