PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERSIAPAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN
(1) Menteri mengoordinasikan persiapan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN dengan Pemrakarsa. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan pemetaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN di bidang ketenagakerjaan. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal.
