PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN...
Pasal 5
BAB 2 — UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK MENENTUKAN ANGKA KREDIT
Kegiatan yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas: a. kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur; b. kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja; dan c. kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
