PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas jabatan untuk semua kategori dan jenjang
Jabatan Fungsional Instruktur. (2) Butir kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan; b. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian; dan c. kegiatan pengembangan profesi dan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
