PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tata kerja Tim Penilai dalam proses penilaian DUPAK sebagai berikut: a. ketua menugaskan sekretaris untuk membagikan tugas penilaian DUPAK kepada anggota; b. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri atas 2 (dua) orang untuk setiap DUPAK yang dinilai; dan c. hasil penilaian DUPAK oleh anggota disampaikan kepada ketua. (2) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian oleh anggota Tim Penilai maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam sidang pleno.
