Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Instruktur kategori keterampilan dan kategori keahlian harus memenuhi target Angka Kredit. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Angka Kredit minimal yang diperoleh dari butir kegiatan tugas jabatan. (3) Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori
keterampilan setiap tahun paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur penyelia. (4) Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur ahli muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur ahli madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Instruktur ahli utama.
