PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN...
Pasal 10
BAB 2 — UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK MENENTUKAN ANGKA KREDIT
Bagi satuan kerja yang tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maka Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tugas jabatan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.
