PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat panitia seleksi. (2) Sekretariat panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara ex-officio oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan tugas administratif dan operasional kesekretariatan panitia seleksi.
