PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur: a. Kementerian Ketenagakerjaan; b. kementerian terkait; dan c. profesional dan/atau akademisi. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan. (4) Panitia seleksi calon anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi calon anggota BNSP.
