Pasal 3
BAB 2 — KEANGGOTAAN BNSP DAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA BNSP
(1) Untuk diangkat sebagai anggota BNSP, calon anggota BNSP harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. sanggup bekerja penuh waktu; e. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi calon anggota BNSP dari unsur pemerintah; f. mendapatkan persetujuan dari ketua asosiasi profesi atau asosiasi industri bagi calon anggota BNSP dari unsur masyarakat; g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun; h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi di bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan i. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris. (2) Selama menjabat, anggota BNSP tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan: a. daftar riwayat hidup; b. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku; c. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah; d. surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi calon anggota BNSP dari unsur pemerintah; e. surat persetujuan dari ketua asosiasi profesi atau asosiasi industri bagi calon anggota BNSP dari unsur masyarakat;
f. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional; g. surat keterangan catatan kepolisian dari kepala kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan; h. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun; i. sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan/atau surat keterangan pengalaman kerja yang relevan; j. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat anggota BNSP; dan k. surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu.
