PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN IZIN USAHA...
Pasal 6
Dalam hal perusahaan PMA tidak melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan, BKPM untuk dan atas nama Menteri dapat mencabut izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh berdasarkan rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
