PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Pasal 7
BAB 2 — JENIS INFORMASI DALAM SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. masa berlaku lowongan pekerjaan; c. informasi jabatan; dan d. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
