PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Pasal 6
BAB 2 — JENIS INFORMASI DALAM SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. keterampilan atau kompetensi kerja; c. alamat Tenaga Kerja; d. waktu ketersediaan Tenaga Kerja; e. jenis jabatan yang bisa diduduki; dan f. kualifikasi pendidikan.
