Pasal 21
BAB 4 — KOMITE AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Keanggotaan KALPK berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota sebanyak 5 (lima) orang. (2) Keanggotaan KALPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat. (3) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari: a. Dinas Daerah Provinsi; dan b. Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau dinas teknis terkait tingkat provinsi. (4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 4 (empat) orang yang berasal dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha atau asosiasi industri, asosiasi profesi, dan/atau pakar di bidang Pelatihan Kerja. (5) Sekretaris KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur Dinas Daerah Provinsi.
