PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 20
BAB 4 — KOMITE AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
KALPK mempunyai tugas: a. MENETAPKAN tim pelaksana Akreditasi; b. melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi; c. membuat rencana pelaksanaan Akreditasi; dan d. melaksanakan Asesmen Akreditasi.
