PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 18
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas LA LPK maka dibentuk sekretariat LALPK. (2) Sekretariat LA LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan kelembagaan pelatihan vokasi. (3) Sekretariat LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
