Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) Keanggotaan LALPK berjumlah 11 (sebelas) orang, terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota sebanyak 8 (delapan) orang. (2) Keanggotaan LALPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat. (3) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 4 (empat) orang yang berasal dari Kementerian dan/atau kementerian teknis terkait. (4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari asosiasi LPK, asosiasi pengusaha atau asosiasi industri, asosiasi
profesi, dan/atau pakar di bidang Pelatihan Kerja. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur masyarakat. (6) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur masyarakat atau unsur pemerintah. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf huruf c dijabat oleh koordinator kelompok substansi perizinan dan Akreditasi lembaga pada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan kelembagaan pelatihan vokasi.
