Pasal 98
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan biaya pemakaman kepada ahli waris. (2) Manfaat JKM berupa santunan sekaligus, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan Anak diberikan kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah jika tunggakan Iuran telah dilunasi. (3) Tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilunasi oleh ahli waris Peserta dari jumlah santunan yang seharusnya diterima. (4) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, ahli waris tidak berhak atas manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
