Pasal 97
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli warisnya. (3) Dalam hal Pemberi Kerja telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantian manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pemberi Kerja mengajukan permintaan penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak Pekerja.
(5) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
