PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 77
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pekerja Jasa Konstruksi yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif. (2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada Peserta Jasa Konstruksi.
