Pasal 76
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (6) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat, dan besarnya JKK, penetapan manfaat JKK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. (3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
