Pasal 72
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap. (2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi; b. tahap kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi; dan c. tahap ketiga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi. (3) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi menjalankan Pekerjaan Konstruksi dengan jangka waktu kontrak lebih dari 2 (dua) tahun dapat melakukan pembayaran Iuran dengan tahapan: a. tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi; b. tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi; c. tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi; dan d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi. (4) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum pada Kontrak Kerja Konstruksi.
(5) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak dapat membayar Iuran secara lunas maka pembayaran Iuran dapat dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d dengan ketentuan seluruh Iuran harus sudah dibayar lunas paling lambat pada saat Pemberi Kerja Jasa Konstruksi menerima pembayaran dari Pengguna Jasa Konstruksi sebelum tahap Pekerjaan Konstruksi berakhir.
