Pasal 71
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Iuran JKK untuk Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan. (2) Iuran JKM untuk Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tercantum dan diketahui, ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan. (3) Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui, dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi. (4) Nilai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang telah dikurangi pajak pertambahan nilai.
