PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 69
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. daftar harga satuan Upah Pekerja Jasa Konstruksi berdasarkan kelompok pekerjaan yang dikeluarkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. data Upah dari masing-masing Pekerja Jasa Konstruksi; dan c. surat perintah kerja. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan JKK.
