Pasal 68
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Pekerja karena adanya pergantian Pekerja Jasa Konstruksi maka Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Apabila terjadi risiko terhadap Pekerja Jasa Konstruksi sebelum melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila terjadi risiko terhadap Pekerja Jasa Konstruksi setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak Pekerja Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
