PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 64
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.
