PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 63
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Setelah menerima pelaporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM. (2) Jika permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengajuan manfaat JKM.
