Pasal 61
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan tahap I.
(3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II dan disampaikan berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan: a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir; b. Cacat Total Tetap untuk selamanya; c. Cacat Sebagian Anatomis; d. Cacat Sebagian Fungsi; atau e. meninggal dunia. (5) Persyaratan dan mekanisme pelaporan dan penetapan jaminan bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
