PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 60
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.
