Pasal 58
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Peserta Bukan Penerima Upah dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan: a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir; b. Cacat Total Tetap untuk selamanya; c. Cacat Sebagian Anatomis; d. Cacat Sebagian Fungsi; atau e. meninggal dunia. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap II dan sekaligus sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk; c. surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat; d. kuitansi biaya pengangkutan; e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan f. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. (4) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik. (6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai dengan jenis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK. (7) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima. (9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
