Pasal 57
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya memberikan informasi perkembangan kondisi Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi dimaksud. (3) Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi yang diberikan oleh Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
