Pasal 55
pasal.id
(1) Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk: a. memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukkannya; dan b. menentukan program K3 lingkungan kerja. (2) Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk:
a. memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukkannya; b. menentukan program K3 lingkungan kerja; c. mengawasi pelaksanaan program K3 lingkungan kerja; dan d. MENETAPKAN rekomendasi teknis terhadap syarat K3 lingkungan kerja. (3) Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk: a. memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukkannya; b. menentukan program K3 lingkungan kerja; c. mengawasi pelaksanaan program K3 lingkungan kerja; d. MENETAPKAN rekomendasi teknis terhadap syarat K3 lingkungan kerja; dan e. mengevaluasi dan MENETAPKAN program pengembangan K3 Lingkungan Kerja.
