Pasal 54
pasal.id
(1) Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas untuk: a. melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja; b. melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja; c. melaksanakan dan mengantisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; d. melaksanakan program promosi kesehatan Tenaga Kerja; e. melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi; f. melaksanakan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja; g. melaksanakan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja; dan h. menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja. (2) Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas untuk: a. mengelola pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja; b. mengelola pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;
c. mengelola pelaksanaan antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; d. mengelola pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja; e. mengelola pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi; f. mengelola pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja; g. mengelola pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja; h. melaksanakan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja; i. melaksanakan dan mengelola manajemen program K3 Lingkungan Kerja; j. melaksanakan dan mengelola penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja; k. melaksanakan dan mengelola program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja; l. melaksanakan dan mengelola Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; m. melaksanakan dan mengelola pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran; n. merumuskan, dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja; o. melaksanakan dan mengelola inspeksi K3 lingkungan kerja; dan p. mengelola penyusunan laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.
(3) Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk: a. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja; b. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja; c. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; d. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja; e. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi; f. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja; g. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja; h. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja; i. mengelola dan mengevaluasi manajemen program K3 Lingkungan Kerja; j. mengelola dan mengevaluasi penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja; k. mengelola dan mengevaluasi program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja; l. mengelola dan mengevaluasi Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja; m. mengelola dan mengevalusi pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan
pengukuran; n. mengelola dan mengevaluasi pelaksanan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja; o. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan inspeksi K3 lingkungan kerja; p. mengelola dan mengevaluasi laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja; q. mengelola dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data; r. mengevaluasi dan memverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan; s. mengevaluasi dan menyimpulkan hasil analisa dari pengukuran sampel lingkungan kerja; t. mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis sebagai metoda pengendalian utama; u. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri; dan v. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan terhadap kontraktor terkait program K3 Lingkungan Kerja.
