PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 43
pasal.id
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus harus melaksanakan ketatarumahtanggaan dengan baik di Tempat Kerja. (2) Ketatarumahtanggaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. memisahkan alat, perkakas, dan bahan yang diperlukan atau digunakan; b. menata alat, perkakas, dan bahan sesuai dengan posisi yang ditetapkan; c. membersihkan alat, perkakas, dan bahan secara rutin; d. MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur Kebersihan, penempatan dan penataan untuk alat, perkakas, dan bahan; e. mengembangkan prosedur Kebersihan, penempatan dan penataan untuk alat, perkakas, dan bahan.
