PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 42
pasal.id
(1) Setiap orang yang bekerja dalam ruangan harus mendapat ruang udara (cubic space) paling sedikit 10 (sepuluh) meter kubik. (2) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tinggi Tempat Kerja diukur dari lantai sampai daerah langit-langit paling sedikit 3 (tiga) meter; dan b. tinggi ruangan yang lebih dari 4 (empat) meter tidak dapat dipakai untuk memperhitungkan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
