PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 38
pasal.id
(1) Tempat pembuangan pembalut harus disediakan pada ruang Toilet perempuan. (2) Tempat pembuangan pembalut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. terbuat dari bahan yang kedap cairan; b. dilengkapi dengan penutup; dan c. diberikan label yang jelas.
(3) Tempat pembuangan pembalut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibersihkan setiap hari.
