PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 37
pasal.id
(1) Tempat sampah dan peralatan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus disediakan pada setiap Tempat Kerja. (2) Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus: a. terpisah dan diberikan label untuk sampah organik, non organik, dan bahan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dilengkapi dengan penutup dan terbuat dari bahan kedap air; dan d. tidak menjadi sarang lalat atau binatang serangga yang lain.
