Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Dalam keadaan tertentu Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada periode yang sama. (3) Peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan kejelasan umpan balik terhadap ketidaklulusannya dari tim Penguji Kompetensi. (4) Kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak memenuhi nilai kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7); dan b. masih tersedia formasi kebutuhan jenjang JF Instruktur.
