PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Direktur menyampaikan surat ketetapan kelulusan Uji Kompetensi dan penyampaian Sertifikat Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina atau Instansi Pengguna. (2) Surat ketetapan kelulusan Uji Kompetensi dan penyampaian Sertifikat Kompetensi menggunakan Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
