Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PESERTA UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka promosi kenaikan jenjang JF Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan b. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi; b. proposal terdiri atas:
program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli muda;
rancangan modul pelatihan sesuai tugas fungsi jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli madya; atau
rancangan konsultansi pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji kompetensi kenaikan jenjang JF Instruktur ahli utama; c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir; e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi.
