Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PESERTA UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka promosi ke dalam JF Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen berupa: a. daftar riwayat hidup; b. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi; c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir; e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi; dan h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi:
- tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
- tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
