PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 35
BAB 6 — MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
