PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 32
BAB 6 — MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Dalam hal kepesertaan jaminan sosial atau asuransi dari Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan belum aktif, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja.
