PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 6 — MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
(1) Perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 1, dapat diberikan dalam hal biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan telah melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan. (2) Biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, mitra usaha, atau Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan.
