PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.
